Program Kursus Perpajakan
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan.
Setiap perusahaan yang didirikan di Indonesia dan memiliki NPWP secara otomatis mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam self assessment system, dimana wajib pajak diwajibkan untuk menghitung, membayar, melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak terhutang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang terus berkembang dan berubah dari waktu ke waktu.
GHANESA akan menjadikan Anda untuk mampu dan terampil dalam bidang perpajakan, sehingga Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Kursus ini diharapkan dapat menjawab permasalahan perpajakan bagi individu maupun perusahaan Anda. Selain itu Anda juga akan mampu menjadi Konsultan di bidang Pajak dan Keuangan.
Kursus Perpajakan di Ghanesa tersedia dengan Brevet A, B, dan C.
Keuntungan ganda bagi peserta :
- Bagi siswa yang tidak lulus ujian akhir akan diberikan keringanan kursus ulang BEBAS PEMBAYARAN kecuali biasa administrasi.
- Materi kursus disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini.
- Dapat mendirikan kantor konsultan pajak, jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
MATERI KHUSUS KONSULTAN PAJAK:
BREVET “A”
- Pengantar Hukum Pajak.
- KUP A PPSP & MPP.
- Pengantar Pajak Penghasilan.
- PPh OP & SPT OP.
- PPh Pasal 21.
- Akuntansi Pajak Penghasilan A.
- Kode Etik Profesi Konsultan Pajak (IKPI).
- Pajak Bumi dan Bangunan.
- Bea Materai.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan
BREVET “B”
- Pengantar Hukum Pajak.
- KUP B PPSP & MPP.
- PPh Badan & SPT PPh Badan.
- PPN dan PPnBM.
- Akuntansi Perpajakan
BREVET “A” dan BREVET “B” Terpadu
Mendaftar sekaligus “A” dan “B”
BREVET “C”
Materi sama dengan Brevet “B” kecuali masalah kewenangan dalam menangani WP.
Jl. Ceremai No 4 Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu,
Kota Samarinda, Kalimantan Timur Kode Pos 75122
Telepon : 0541 – 731831
Email : inbox@ghanesagroup.co.id
WhatsApp : 082326996688
Pin BBM : 7DD9A3B8
Website : www.ghanesagroup.co.id