LKP Ghanesa – Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan, sudah seharusnya wajib pajak badan menyiapkan SPT Tahunan dan seluruh dokumen persyaratan pelaporan pajak. Jika saat ini adalah pengalaman pertama Anda dalam melapor pajak badan, sudah seharusnya Anda memahami proses pelaporan pajak dengan baik. Nah, salah satu hal penting dalam proses pelaporan SPT adalah pengisian SPT itu sendiri. Jika Anda adalah pengguna aplikasi SPT/DJP Online, cara mengisi SPT Tahunan Badan 2019 dapat Anda simak langkah-langkahnya pada artikel berikut ini.
7 Langkah Mengisi SPT Tahunan Badan: Formulir SPT 1771
- Isi Profil Wajib Pajak :
- Buka aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan, lalu buka database WP.
- Jika database masih baru maka Anda akan diminta untuk mengisikan nomor NPWP.
- Kemudian akan muncul isian menu “Profil Wajib Pajak”, lengkapi sampai halaman ke-2.
- Setelah selesai klik “Simpan”.
- Buat SPT
Setelah profil WP Anda tersimpan, maka akan tampil dialog box untuk login e-SPT, selanjutnya masukan:
- username : ……..
- password : ……..
Lalu buat SPT dengan cara:
- Klik “Program”
- Buat “SPT Baru”
- Pilih “Tahun Pajak” dan “Status”, pilih status normal atau pembetulan ke-0
- Klik “Buat”
Buka SPT:
- Klik “Program”, lalu pilih “Buka SPT yang Ada”
- Pilih tahun pajak
- Pilih “Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi”
- OK
- Isikan Laporan Keuangan
Langkah selanjutnya, yaitu mengisi berkas SPT fisik pada umumnya, pengisian SPT dimulai dari bagian lampiran-lampiran, lalu dilanjutkan pada bagian induk SPT.Lampiran pertama yang harus diisi adalah Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi. Nama-nama akun telah ditentukan, bila terdapat nama akun berbeda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya, agar hasil akhirnya balance.
- Contoh Pengisian Neraca
- Klik “SPT PPh”
- Pilih “Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan”
- Klik tab “Neraca-Aktiva” dan “Neraca-Kewajiban”
- Isilah akun-akun yang sesuai
- Jika sudah terisi semua dan balance, klik “Simpan”
- Isikan Lampiran V dan VI
- Klik “Baru”
- Isikan data pemegang saham
- Klik “Simpan”, begitu seterusnya
- Untuk menambah daftar pengurus, klik “Baru”
- Lalu isikan data pengurus sesuai dengan akte perusahaan yang terbaru, setelah klik “Simpan”, maka data isian akan muncul pada daftar
- Jika semua sudah diisi klik “Tutup”
- Lampiran Khusus dan SSP
Pada menu SPT PPh dapat ditemukan menu lampiran khusus dan SSP, lampiran dapat diisi ataupun tidak. Jika memang ada data yang terkait lampiran ini perlu diisi.
- Isian Induk SPT
- SPT PPh
- SPT PPh Wajib Pajak Badan
- Pada tab “Pembukuan”, isi status diaudit, nama auditor (jika ada) dan nama konsultan pajak (jika ada), saya pilih tidak diaudit dan lainnya kosongkan saja
- Pada tab A-C, C-D, E-G saya lewati karena nihil, langsung ke tab Bag. H
- Pada bagian dengan checklist pilih yang perlu saja
- Pilih tanggal laporan
- Klik “Simpan” terlebih dulu
- Klik “Cetak”, untuk lapor SPT Badan ke KPP maka wajib cetak induk SPT dan membawa CSV
- Buat File CSV
- Klik “SPT Tools”
- Lapor Data SPT ke KPP
- Akses direktori penyimpanan databases yang terdapat di C:Program Files (x86)DJPeSPT 1771 2010Database untuk windows 64 bit
- Klik “Tampilkan Data”
- Setelah data ditampilkan, pilih tahun pajak dan akan tampil ringkasan PPh kurang/lebih bayar
- Pilih “Create File” dan simpan file CSV di folder yang diinginkan