Kursus di Samarinda : Apa itu pajak? (Kursus terbaik di Samarinda)
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
- Wajib Pajak terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar dibeberapa tempat.
- Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak Yang mendaftarkan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak pada saat atau setelah 1 Januari pada tahun takwin.
- Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha atau yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap (BUT) dan bentuk badan lainya.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwin atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwin.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwin kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwin. Jika WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwin, maka tahun pajak adalah tahun dimana lebih dari enam bulan ada di dalamnya.
- Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak, Tahun Pajak, atau bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
- Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh WP ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
- Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
- Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban WP menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.
- Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
- Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau terhadap pemotongan pajak atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak (WP).
- Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau wajib pajak tertentu.
Definisi Pajak
- DR.Rochmat Soemitro, SH.
Guru Besar dalam Hukum Pajak, Universitas Pajajaran, Bandung.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal-balik (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
- I.Djajadiningrat
Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas Negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan tetapi tidak ada jasa timbal-balik dari Negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum.
- Dr.P.J.A. Andriani
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
KESIMPULAN :
PAJAK adalah iuran wajib kepada Kas Negara berdasarkan Undang-Undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat kontraprestasi langsung, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran Pemerintah.
Tapi bagi Anda yang bingung mau belajar perpajakan dimana. Datang dan daftarkan diri Anda di ghanesagroup.co.id kursus di Samarainda dan merupakan tempat kursus terbaik di Samarinda :
Telepon :
WA : 082326996688
Fanspage : LKP Ghanesa
E-mail : ghanesagroup@gmail.com
Twitter : @ghanesa_center
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda (depan kantor kecamatan Samarinda Ulu)